Ketua AMAN PD Flores Bagian Tengah dan Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kalang Maghit ketika melakukan Pertemuan Kampung dengan Masyarakat Adat Kalang Mghit (foto doc. AMAN FloBar)
BORONG – 3TUNGKU. Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara (PD AMAN) Flores Bagian Barat, Ferdi Danse mengaku sangat kecewa dengan rekomendasi yang dikeluarkan
oleh DPRD Manggarai Timur yang meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Manggarai Timur untuk melakukan pengukuran tanah (baca : sertifikasi) terhadap
tanah milik Masyarakat Adat Kalang Maghit.
Hal ini
dikatakan Ferdi Danse melalui telepon selulernya pada Senin (07/06/2021) saat
dimintai tanggapan terhadap rekomendasi DPRD tersebut.
Ferdi Danse mengungkapkan
setelah mengetahui adanya rekomendasi tersebut dirinya bersama Maximilianus
Herson Loi, SH selaku Koordinator Bidang Advokasi, Hukum dan HAM PD AMAN Flores
Bagian Barat yang juga anggota advokat PPMAN sebagai Kuasa Hukum Masyarakat
Adat Kalang Maghit langsung bergerak menuju Kalang Maghit untuk melakukan
diskusi dan hearing dengan Masyarakat Adat Kalang Maghit.
Ferdi
melanjutkan pihaknya selaku Ketua PD AMAN Flores Bagian Barat merasa
bertanggungjawab atas nasib komunitas tersebut mengingat Kalang Maghit adalah
salah satu komunitas anggota AMAN sehingga wajib hukumnya dia harus berada di
depan untuk membela hak – hak Masyarakat Adat yang hendak dicaplok pihak mana
pun.
“Kalang
Maghit itu merupakan salah satu komunitas anggota AMAN dan saya selaku Ketua
AMAN di seluruh Manggarai (timur, raya dan barat) tidak bisa diam kalau melihat
komunitas – komunitas AMAN ada yang mengalami persoalan terutama berkaitan
dengan adat budaya yang hendak dihancurkan dan tanah ulayat komunitas yang
hendak dirampas. Saya belum nyaman dan tidak bisa tidur. Iya, karena itu adalah
tanggungjawab yang harus saya bereskan terdahulu,” kata Ferdi Danse.
Ketua Ferdi
menjelaskan berkaitan dengan rekomendasi DPRD Manggarai Timur bernomor
9/DPRD/2021 yang meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Timur untuk
mengamankan dan atau melakukan sertifikasi Tanah Kalang Maghit yang diklaim
sebagai salah satu aset Pemda Manggarai Timur sesungguhnya adalah pengklaiman
sepihak dan tidak beralasan karena tanah Kalang Maghit merupakan tanah ulayat
Suku Kende yang telah lama tinggal dan menetap di wilayah itu bertahun – tahun.
Ferdi
menuturkan untuk menanggapi rekomendasi DPRD tersebut pada tanggal 29 – 30 Mei
2021 lalu dirinya bersama Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kalang Maghit melakukan
Pertemuan Kampung bersama Masyarakat Adat di Kalang Maghit.
“Pertemuan
kemarin itu, kami sepakati 2 point penting yang dituangkan dalam bentuk surat keberatan
yang dilayangkan kepada BPN Manggarai Timur, diantaranya meminta BPN Manggarai
Timur menolak Pengajuan Sertifikasi oleh Pemda Manggarai Timur dan meminta BPN
Manggarai Timur untuk mendaftarkan Tanah Komunal Kalang Maghit,” jelas Ferdi
Danse.
Ferdi
mengungkapkan usai mengadakan pertemuan kampung dengan Masyarakat Adat Kalang
Maghit, pihaknya didamping Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kalang Maghit memasukan
surat pengajuan keberatan itu dan informasi terakhir yang diperolehnya telah mendapat
tanggapan dari BPN Manggarai Timur pada tanggal 4 Juni 2021 kemarin.
Sementara
itu Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kalang Maghit, Maximilianus Herson Loi, SH
membenarkan adanya surat tanggapan dari BPN Manggarai Timur tersebut.
Advokat muda
yang akrab disapa Herson ini menuturkan surat tanggapan dari BPN Manggarai
Timur bernomor MP. 01.01/196.53.19/VI/2021 dengan perihal klarifikasi atas
surat yang dikirim oleh PPMAN pada tanggal 1 Juni 2021.
“Isi surat
ini sangat jelas menunjukan bahwa lokasi tanah Kalang Maghit, Desa Gunung,
Kecamatan Kota Komba itu bukan milik Pemda Manggarai Timur, perorangan ataupun
lembaga manapun tetapi secara ulayat tanah tersebut milik Kesatuan Masyarakat Hukum
Adat yang mendiami wilayah tersebut karena nenek moyang mereka telah menduduki
wilayah tersebut bertahun – tahun,” papar Herson.
Herson
mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melengkapi semua persyaratan yang
berkaitan dengan sertifikat tanah komunal ulayat Masyarakat Hukum Adat Kalang
Maghit agar dapat ditetapkan dan diakui pemerintah sebagai salah satu Komunitas
Masyarakat Adat yang ada di Kabupaten Manggarai Timur.
“Kita akan
tetap berjuang untuk mendapatkan pengakuan dari Pemda Manggarai Timur sebagai
salah satu komunitas adat yang ada karena ini merupakan salah satu amanat Perda
No 01 tahun 2018 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Hak
Masyarakat Hukum Adat di Manggarai Timur,” ungkap Herson
Dirinya berharap,
ke depannya Masyarakat Adat yang ada di Kabupaten Manggarai Timur dapat diakui
haknya oleh pemerintah daerah agar tidak terjadi kriminalisasi, intimidasi
maupun arogansi terhadap Masyarakat Adat. ***(gento)
0 Komentar