Respon Atas Rekomendasi DPRD Manggarai Timur, PPMAN Layangkan Surat Keberatan Kepada Pemerintah

Maximilianus Herson Loi, SH saat menyerahkan surat ke BPN Manggarai Timur (foto istimewa)

BORONG – 3TUNGKU. Meresponi rekomendasi DPRD Kabupaten Manggarai Timur yang meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Timur untuk mengamankan dan atau melakukan sertifikasi Tanah Kalang Maghit yang diklaim sebagai salah satu aset Pemda Manggarai Timur, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara atau PPMAN NTT mengirimi surat keberatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Timur untuk tidak serta merta melakukan sertifikasi terhadap tanah ulayat Masyarakat Adat Kalang Maghit seperti yang direkomendasikan karena Tanah Kalang Maghit merupakan tanah ulayat milik Suku Kende yang diwariskan secara turun temurun oleh Leluhurnya.

Merujuk pada surat rekomendasi DPRD Manggarai Timur bernomor 9/DPRD/2021 tersebut, Maximilianus Herson Loi, SH, selaku advokat PPMAN NTT yang mendampingi Masyarakat Adat Kalang Maghit pada Selasa (02/06/2021) menuturkan, surat PPMAN yang dilayangkan kepada BPN Manggarai Timur tersebut merupakan bentuk reaksi penolakan Masyarakat Adat Kalang Maghit terhadap surat keputusan DPRD tersebut.

“Kita meminta BPN Manggarai Timur tidak serta merta langsung menyetujui pengajuan Pemda Manggarai Timur terhadap sertifikasi Tanah Kalang Maghit mengingat tanah tersebut adalah tanah ulayat suku Kende yang mendiami wilayah itu secara turun temurun sejak Leluhurnya,” kata Maximilianus Herson Loi.

Maximilinus Herson Loi yang akrab disapa Herson ini mengatakan pengklaiman Pemda Manggarai Timur sebagai salah satu asetnya merupakan pengklaiman tanpa dasar yang jelas karena suku Kende yang ada di Kalang Maghit telah lama mendiami wilayah tersebut.

Herson menjelaskan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD Manggarai Timur tersebut sangat tidak aspiratif karena pada tanggal 11 Januari 2021 lalu pihaknya bersama Masyarakat Adat Kalang Maghit telah melakukan dialog dengan DPRD Manggarai Timur di ruang Komisi A berkaitan dengan persoalan yang terjadi di Kalang Maghit.

“Kami saat itu diterima oleh Ketua DPRD Manggarai Timur, Heremias Dupa dan dialog pun berjalan lancar yang diakhiri dengan penyerahan Pernyataan Sikap Masyarakat Kalang Maghit,” kata Herson.

Advokat muda ini mengaku kecewa dengan sikap DPRD Manggarai Timur yang mengeluarkan rekomendasi yang kurang aspiratif dan tidak pro dengan masyarakat kecil.

“Seharusnya DPRD secara lembaga telah mengetahui tuntutan Masyarakat Adat Kalang Maghit karena tuntutan itu telah termuat dalam surat pernyataan yang diserahkan pada saat dialog sehingga rekomendasinya harus mengarah pada penyelesaian masalah bukan menambah masalah buat masyarakat,” jelas Herson.

Herson menambahkan surat kepada BPN Manggarai Timur itu juga meminta agar BPN Manggarai Timur dapat melakukan sertifikasi atau pendaftaran tanah secara komunal wilayah adat Suku Kende seluas 600,29 ha agar tidak terjadi pengklaiman oleh pihak manapun.

“Tembusan surat itu kita kirim juga ke Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta, Komnas HAM RI di Jakarta, Sekretariat PPMAN di Jakarta, dan Sekretariat PB AMAN di Jakarta,” tutupnya.*** (gento)

Posting Komentar

0 Komentar