![]() |
Maximilianus Herson Loi, SH saat menyerahkan surat ke BPN Manggarai Timur (foto istimewa) |
BORONG – 3TUNGKU. Meresponi rekomendasi DPRD
Kabupaten Manggarai Timur yang meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai
Timur untuk mengamankan dan atau melakukan sertifikasi Tanah Kalang Maghit yang
diklaim sebagai salah satu aset Pemda Manggarai Timur, Perhimpunan Pembela
Masyarakat Adat Nusantara atau PPMAN NTT mengirimi surat keberatan kepada Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Timur untuk tidak serta merta melakukan
sertifikasi terhadap tanah ulayat Masyarakat Adat Kalang Maghit seperti yang
direkomendasikan karena Tanah Kalang Maghit merupakan tanah ulayat milik Suku
Kende yang diwariskan secara turun temurun oleh Leluhurnya.
Merujuk pada surat rekomendasi DPRD Manggarai
Timur bernomor 9/DPRD/2021 tersebut, Maximilianus Herson Loi, SH, selaku advokat
PPMAN NTT yang mendampingi Masyarakat Adat Kalang Maghit pada Selasa
(02/06/2021) menuturkan, surat PPMAN yang dilayangkan kepada BPN Manggarai
Timur tersebut merupakan bentuk reaksi penolakan Masyarakat Adat Kalang Maghit
terhadap surat keputusan DPRD tersebut.
“Kita meminta BPN Manggarai Timur tidak
serta merta langsung menyetujui pengajuan Pemda Manggarai Timur terhadap sertifikasi
Tanah Kalang Maghit mengingat tanah tersebut adalah tanah ulayat suku Kende
yang mendiami wilayah itu secara turun temurun sejak Leluhurnya,” kata
Maximilianus Herson Loi.
Maximilinus Herson Loi yang akrab disapa
Herson ini mengatakan pengklaiman Pemda Manggarai Timur sebagai salah satu
asetnya merupakan pengklaiman tanpa dasar yang jelas karena suku Kende yang ada
di Kalang Maghit telah lama mendiami wilayah tersebut.
Herson menjelaskan rekomendasi yang
diberikan oleh DPRD Manggarai Timur tersebut sangat tidak aspiratif karena pada
tanggal 11 Januari 2021 lalu pihaknya bersama Masyarakat Adat Kalang Maghit telah
melakukan dialog dengan DPRD Manggarai Timur di ruang Komisi A berkaitan dengan
persoalan yang terjadi di Kalang Maghit.
“Kami saat itu diterima oleh Ketua DPRD Manggarai
Timur, Heremias Dupa dan dialog pun berjalan lancar yang diakhiri dengan penyerahan
Pernyataan Sikap Masyarakat Kalang Maghit,” kata Herson.
Advokat muda ini mengaku kecewa dengan
sikap DPRD Manggarai Timur yang mengeluarkan rekomendasi yang kurang aspiratif
dan tidak pro dengan masyarakat kecil.
“Seharusnya DPRD secara lembaga telah
mengetahui tuntutan Masyarakat Adat Kalang Maghit karena tuntutan itu telah
termuat dalam surat pernyataan yang diserahkan pada saat dialog sehingga
rekomendasinya harus mengarah pada penyelesaian masalah bukan menambah masalah buat masyarakat,” jelas Herson.
Herson menambahkan surat kepada BPN Manggarai
Timur itu juga meminta agar BPN Manggarai Timur dapat melakukan sertifikasi
atau pendaftaran tanah secara komunal wilayah adat Suku Kende seluas 600,29 ha
agar tidak terjadi pengklaiman oleh pihak manapun.
“Tembusan surat itu kita kirim juga ke
Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta, Komnas HAM RI di Jakarta, Sekretariat PPMAN
di Jakarta, dan Sekretariat PB AMAN di Jakarta,” tutupnya.*** (gento)
0 Komentar