PLN Flores Bagian Timur Diminta Untuk Bertanggungjawab Atas Kematian Warga Desa Riangkemie

Jenasah korban yang telah diturunkan dan dibungkus dengan terpal (foto ipi daton)

LARANTUKA 3TUNGKU – Perusahan Listrik Negara (PLN) Flores Bagian Timur diminta pihak keluarga untuk bertanggungjawab atas kematian Maria Laju Molan (67) warga Desa Riangkemie, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur karena diduga melalaikan aliran arus listrik bertegangan tinggi mengalir pada tiangnya. Akibat kelalaian ini Maria Laju Molan menjadi korban terkena sengatan listrik dengan tubuh melengket pada tiang penyangga kabel ACSR setelah terpental dengan tiang utama listrik.

Kejadian yang menghebohkan warga ini terletak di depan SD Inpres, Jalan Atas Desa Riangkemie pada Juma’t (12/11/2021) siang saat korban hendak menanam jagung di halaman rumahnya yang letaknya tidak jauh dari tiang listrik milik PLN.

Juru bicara pihak keluarga korban, Yoseph Ipi Daton, mengatakan korban saat itu baru pulang dari gereja mengikuti Misa Syukur Imam Baru namun setelah tiba di rumah korban bersama cucunya hendak menanam jagung di sekitar pekarangan rumahnya. Diperkirakan baru menanam beberapa titik, tubuhnya terhempas ditarik arus listrik sehingga menghantam tiang listrik lalu terlempar dan lengket pada tiang penyangga kabel.

Yoseph Ipi Daton melanjutkan ketika korban dalam posisi lengket dengan tiang penyangga kabel ACSR, tidak ada seorang pun yang berani mendekati korban karena arus listrik yang mengalir di tiang tersebut bertegangan tinggi.

“Semua pada takut namun ada beberapa diantara kami yang berusaha menggunakan kayu kering untuk mendorong tubuh korban tetapi nyawanya sudah tidak bisa tertolong lagi,” kata Yoseph Ipi Daton

Yoseph Ipi Daton yang akrab disapa Ipi Daton ini menuturkan, tiang listrik yang diduga dialiri arus listrik itu sesungguhnya sudah lama terjadi dan telah berkali – kali dilaporkan kepada pihak PLN namun hingga peristiwa itu terjadi belum ada respon dari pihak PLN untuk memperbaikinya.

“Tunggu ada kejadian yang merenggut nyawa masyarakat dulu, baru mereka datang sibuk memperbaikinya. Semua telah terlambat karena nyawa telah melayang,” tuturnya.

Ketua Posbakum Pengadilan Negeri Larantuka ini menegaskan kejadian yang menimpa Maria Laju Molan merupakan bentuk kelalaian yang dilakukan PLN yang berakibat hilangnya nyawa seseorang. Dirinya akan melanjutkan kasus kelalaian ini ke rana hukum sebagai langkah pertanggungjawaban PLN atas kasus yang menimpa warga ini.

“Kita tidak main – main dengan kasus ini. Semuanya semata – mata kelalaian PLN sebagai pengelola listrik yang ada di Flores Timur karena tiang listrik yang dialiri arus listrik bertegangan tinggi ini sudah berkali – kali dilaporkan warga tetapi dibiarkan begitu saja. Kami menduga adanya unsur kesengajaan dalam upaya membunuh warga secara tidak langsung,” tegas Ipi Daton.  

Ipi Daton menyayangkan sikap PLN yang lamban merespon dan terkesan mengabaikan laporan masyarakat itu sehingga mengorbankan warga masyarakat yang tidak bersalah.

“Kita akan menuntut pertanggungjawaban dari pihak PLN karena kelalaian mereka menyebabkan kematian mama, saudari kami ini,” imbuhnya.    

Sementara itu saksi mata kejadian yang juga cucu dari korban, Maria mengungkapkan saat neneknya terkena stroom dirinya hendak membantu korban dengan memisahkannya dari tiang penyangga kabel listrik namun dilarang warga yang sudah mulai berdatangan ke TKP sehingga mengurungkan niatnya. Dirinya langsung menangis histeris sejadi – jadinya sambil melihat peristiwa tragis menimpa omanya.

“Awalnya saya tidak tahu persis dengan musibah yang menimpa oma sehingga saya hendak berlari untuk membantunya tetapi saya ditahan orang yang sudah mulai berdatangan,” tutupnya sedih. ***(igento)

Posting Komentar

0 Komentar