Jenasah korban yang telah diturunkan dan dibungkus dengan terpal (foto ipi daton) |
LARANTUKA 3TUNGKU – Perusahan Listrik Negara
(PLN) Flores Bagian Timur diminta pihak keluarga untuk bertanggungjawab atas
kematian Maria Laju Molan (67) warga Desa Riangkemie, Kecamatan Ile Mandiri,
Kabupaten Flores Timur karena diduga melalaikan aliran arus listrik bertegangan
tinggi mengalir pada tiangnya. Akibat kelalaian ini Maria Laju Molan menjadi
korban terkena sengatan listrik dengan tubuh melengket pada tiang penyangga kabel
ACSR setelah terpental dengan tiang utama listrik.
Kejadian
yang menghebohkan warga ini terletak di depan SD Inpres, Jalan Atas Desa
Riangkemie pada Juma’t (12/11/2021) siang saat korban hendak menanam jagung di halaman
rumahnya yang letaknya tidak jauh dari tiang listrik milik PLN.
Juru
bicara pihak keluarga korban, Yoseph Ipi Daton, mengatakan korban saat itu baru
pulang dari gereja mengikuti Misa Syukur Imam Baru namun setelah tiba di rumah
korban bersama cucunya hendak menanam jagung di sekitar pekarangan rumahnya. Diperkirakan
baru menanam beberapa titik, tubuhnya terhempas ditarik arus listrik sehingga menghantam
tiang listrik lalu terlempar dan lengket pada tiang penyangga kabel.
Yoseph
Ipi Daton melanjutkan ketika korban dalam posisi lengket dengan tiang penyangga
kabel ACSR, tidak ada seorang pun yang berani mendekati korban karena arus
listrik yang mengalir di tiang tersebut bertegangan tinggi.
“Semua
pada takut namun ada beberapa diantara kami yang berusaha menggunakan kayu kering
untuk mendorong tubuh korban tetapi nyawanya sudah tidak bisa tertolong lagi,”
kata Yoseph Ipi Daton
Yoseph
Ipi Daton yang akrab disapa Ipi Daton ini menuturkan, tiang listrik yang diduga
dialiri arus listrik itu sesungguhnya sudah lama terjadi dan telah berkali –
kali dilaporkan kepada pihak PLN namun hingga peristiwa itu terjadi belum ada
respon dari pihak PLN untuk memperbaikinya.
“Tunggu
ada kejadian yang merenggut nyawa masyarakat dulu, baru mereka datang sibuk
memperbaikinya. Semua telah terlambat karena nyawa telah melayang,” tuturnya.
Ketua
Posbakum Pengadilan Negeri Larantuka ini menegaskan kejadian yang menimpa Maria
Laju Molan merupakan bentuk kelalaian yang dilakukan PLN yang berakibat
hilangnya nyawa seseorang. Dirinya akan melanjutkan kasus kelalaian ini ke rana
hukum sebagai langkah pertanggungjawaban PLN atas kasus yang menimpa warga ini.
“Kita
tidak main – main dengan kasus ini. Semuanya semata – mata kelalaian PLN sebagai
pengelola listrik yang ada di Flores Timur karena tiang listrik yang dialiri
arus listrik bertegangan tinggi ini sudah berkali – kali dilaporkan warga
tetapi dibiarkan begitu saja. Kami menduga adanya unsur kesengajaan dalam upaya
membunuh warga secara tidak langsung,” tegas Ipi Daton.
Ipi
Daton menyayangkan sikap PLN yang lamban merespon dan terkesan mengabaikan
laporan masyarakat itu sehingga mengorbankan warga masyarakat yang tidak
bersalah.
“Kita
akan menuntut pertanggungjawaban dari pihak PLN karena kelalaian mereka
menyebabkan kematian mama, saudari kami ini,” imbuhnya.
Sementara
itu saksi mata kejadian yang juga cucu dari korban, Maria mengungkapkan saat
neneknya terkena stroom dirinya hendak membantu korban dengan memisahkannya
dari tiang penyangga kabel listrik namun dilarang warga yang sudah mulai
berdatangan ke TKP sehingga mengurungkan niatnya. Dirinya langsung menangis
histeris sejadi – jadinya sambil melihat peristiwa tragis menimpa omanya.
“Awalnya
saya tidak tahu persis dengan musibah yang menimpa oma sehingga saya hendak
berlari untuk membantunya tetapi saya ditahan orang yang sudah mulai
berdatangan,” tutupnya sedih. ***(igento)
0 Komentar