Ende, 3tungku | Satuan Reserse Kriminal Polres Ende kembali menangkap dan menahan mantan Kepala Desa Wewaria, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende yang berinisial VN karena diduga telah menggelapkan Dana Desa ratusan juta rupiah saat masih menjabat sebagai kepala desa.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Ende pada Senin, (09/01/2023) Iptu Yance Y. Kadiaman, S. H. pukul 12.00 WITa kepada wartawan di Polres Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y Kadiaman, S.H mengatakan Dana Desa tersebut digunakan untuk dua kegiatan pembangunan fisik yang tidak dilaksanakan sampai selesai antara lain pembangunan gedung PAUD di Dusun Maumeri dan pembangunan jalan rabat di Dusun Paupanda l, Desa Wewaria saat yang bersangkutan masih menjabat Kades antara tahun 2013- 2018.
"Ada temuan kelebihan pembayaran pada supplier pembangunan gedung PAUD Maumeri sebesar Rp. 78,8 juta lebih dan belanja fiktif pada pembangunan rabat jalan sebesar Rp. 90,6 juta lebih sehingga total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp. 169,5 juta lebih.
Dari pengakuannya, tersangka mantan kades tersebut tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa bahkan mantan kades tersebut memegang sendiri keuangan tanpa melibatkan kaur keuangan," ucap Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H.
Lebih lanjut Iptu Yance menuturkan yang bersangkutan dalam menentukan supplier atau pihak ketiga dalam pelaksanaan pembangunan fisik, tidak membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) padahal pada tahun 2018, Desa Wewaria menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1,2 miliar lebih.
Dijelaskan Kadiaman, Dana Desa tersebut setelah dicairkan dari bank, VN langsung memegang dan tidak menyerahkan uang kepada bendahara desa.
"Dia tidak melibatkan para pihak dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan tetapi langsung menunjuk supplier secara lisan untuk melaksanakan kegiatan. Dia juga menggunakan Dana Desa tersebut untuk kepentingan pribadi, bersenang senang ke tempat hiburan malam," ungkap Kasatreskrim Polres Ende.
Atas perbuatannya tersebut, VN diancam pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka diancam penjara paling singkat 4 paling lama 20 tahun penjara, Atas perbuatanya yang bersangkutan kami tangkap dan tahan untuk 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan " pungkas Kasat Reskrim Polres Ende. *(welano).
0 Komentar