DPRD Ende Soroti Pemutasian ASN Sarat Kolusi Dan Nepotisme

Rapat Paripurna V Masa Sidang III DPRD Ende pada Selasa, 07 September 2021 ( foto igento)

ENDE 3TUNGKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende menilai pemutasian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Setda Kabupaten Ende penuh dengan kolusi dan nepotisme karena diduga tidak memanfaatkan tangan dan kepala dari Tim Penilai Kinerja (TPK) baik yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun di tingkat kabupaten untuk menilai kinerja ASN. 

Bupati Ende, Drs H. Djafar H. Achmad, MM diduga lebih mendengarkan pembisik – pembisik liar di sekitarnya yang hanya ingin memuluskan kepentingan pribadi dan golongannya sehingga kebijakan pemutasian telah melenceng dari regulasi dan peraturan yang berlaku yaitu Undang – Undang Nomor 5 tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017.

Hal ini dikatakan Vinsensius Sangu, SH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende dalam Rapat Paripurna V Masa Sidang III DPRD Kabupaten Ende pada Selasa (07/09/2021) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Ende.

Vinsensius Sangu mengatakan  kebijakan permutasian ASN seharusnya didahului dengan perencanaan mutasi yang matang, objektif dan rasional dengan memperhatikan aspek  kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, penilaian prestasi kerja atau kinerja dan perilaku kerja serta kebutuhan organisasi sesuai dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dengan pola karier, dan memperhatikan kebutuhan organisasi yang disertai dengan prinsip larangan konflik kepentingan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Vinsensius Sangu melanjutkan, fraksi pimpinannya yang merupakan salah satu fraksi pendukung pemerintahan saat ini mendesak Bupati Djafar Achmad agar memberikan peran sesungguhnya kepada TPK sehingga dalam menentukan mutasi terhadap ASN, tidak perlu mendengar suara – suara sumbang dari pembisik – pembisik liar yang sedang memanfaatkan momentum kepemimpinan yang berkuasa saat ini.

“Kita sangat menyayangkan jika situasi ini terus terjadi didepan mata dan kita hanya  membiarkannya begitu saja tanpa harus menegur atau mengingatkannya padahal kita tahu peristiwa ini merupakan sebuah kekeliruan,” kata Vinsen Sangu.

Politisi muda PDI Perjuangan ini menjelaskan, ada tiga sistem kebijakan pemutasian yang terjadi dalam praktek mutasi ASN yang dapat mempengaruhi kinerja dan hasil kerja ASN, yang dikutip dari pendapat salah satu ahli kebijakan publik, Prof. Hasibuan. Dasar kebijakan mutasi tersebut adalah: pertama merit system, mutasi yang didasarkan atas landasan – landasan yang bersifat ilmiah, objektif, dan hasil prestasi kerja, kedua: seniority system, mutasi yang didasarkan atas landasan masa kerja, usia, dan pengalaman kerja dari yang bersangkutan, dan ketiga: spoil system, mutasi yang didasarkan atas landasan kekeluargaan, kelompok kepentingan, kroni dan kolega.

“Bagi Fraksi PDI Perjuangan, bila kebijakan permutasian menggunakan landasan seniority system dan spoil system maka kebijakan sistem mutasi tersebut tidak objektif, tidak ilmiah, tidak profesional dan meruntuhkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” tegas Vinsen.

Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan kepada Bupati Djafar agar dalam memutasi ASN, sangatlah penting mengutamakan prinsip mutasi dengan memindahkan staf pada posisi yang tepat sesuai dengan pekerjaannya dan juga memperhatikan aspek kompetensi baik kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural agar semangat dan produktivitas kerjanya dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja yang baik dan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada publik secara maksimal.

Hal yang sama juga dikatakan Yulius Cesar Nonga, SE, anggota DPRD Ende Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menilai penempatan jabatan ASN pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis di lingkup Pemda Ende masih banyak yang tidak sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki para ASN karena masih banyak ASN yang memiliki Sumber Daya Manusia (SDM)nya bagus tetapi tidak memiliki jabatan dan terkesan diabaikan pemerintah.

Yulius Cesar Nonga menuturkan, hingga saat ini para lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang sesungguhnya memiliki kemampuan dan spesifikasi pendidikan dalam mengelola pemerintah daerah namun tidak dipakai potensi keilmuanya dan terkesan dikarantina jabatannya.

“Para praja lulusan IPDN itu sesungguhnya memiliki potensi dan kemampuan dalam mengelola pemerintahan daerah sesuai dengan disiplin ilmu yang mereka miliki namun potensi dan kemampuan mereka tidak dipakai pemerintah,” tutur Yulius Cesar Nonga.

Pihaknya meminta Bupati Ende, Djafar Achmad untuk mempertimbangkan kembali kebijakan dalam menempatkan jabatan di setiap OPD strategis sesuai dengan potensi dan kemampuannya agar serasional mungkin dapat membantu pemerintah dalam mengelola penyelenggaraan roda pemerintahan di Kabupaten Ende.***(igento)

Posting Komentar

0 Komentar