![]() |
Rapat Paripurna V Masa Sidang III DPRD Ende pada Selasa, 07 September 2021 ( foto igento) |
ENDE 3TUNGKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Ende menilai pemutasian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Setda Kabupaten
Ende penuh dengan kolusi dan nepotisme karena diduga tidak memanfaatkan tangan
dan kepala dari Tim Penilai Kinerja (TPK) baik yang ada di Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) maupun di tingkat kabupaten untuk menilai kinerja ASN.
Bupati Ende, Drs H. Djafar H. Achmad, MM diduga lebih mendengarkan pembisik – pembisik liar di
sekitarnya yang hanya ingin memuluskan kepentingan pribadi dan golongannya
sehingga kebijakan pemutasian telah melenceng dari regulasi dan peraturan yang
berlaku yaitu Undang – Undang Nomor 5 tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara,
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020
tentang Perubahaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017.
Hal ini dikatakan Vinsensius Sangu, SH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD
Kabupaten Ende dalam Rapat Paripurna V Masa Sidang III DPRD Kabupaten Ende pada
Selasa (07/09/2021) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Ende.
Vinsensius Sangu mengatakan kebijakan
permutasian ASN seharusnya didahului dengan perencanaan mutasi yang matang,
objektif dan rasional dengan memperhatikan aspek kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai,
penilaian prestasi kerja atau kinerja dan perilaku kerja serta kebutuhan
organisasi sesuai dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dengan pola
karier, dan memperhatikan kebutuhan organisasi yang disertai dengan prinsip
larangan konflik kepentingan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan
bersih.
Vinsensius Sangu melanjutkan, fraksi pimpinannya yang merupakan salah satu
fraksi pendukung pemerintahan saat ini mendesak Bupati Djafar Achmad agar
memberikan peran sesungguhnya kepada TPK sehingga dalam menentukan mutasi
terhadap ASN, tidak perlu mendengar suara – suara sumbang dari pembisik –
pembisik liar yang sedang memanfaatkan momentum kepemimpinan yang berkuasa saat
ini.
“Kita sangat menyayangkan jika situasi ini terus terjadi didepan mata dan
kita hanya membiarkannya begitu saja
tanpa harus menegur atau mengingatkannya padahal kita tahu peristiwa ini
merupakan sebuah kekeliruan,” kata Vinsen Sangu.
Politisi muda PDI Perjuangan ini menjelaskan, ada tiga sistem kebijakan
pemutasian yang terjadi dalam praktek mutasi ASN yang dapat mempengaruhi kinerja
dan hasil kerja ASN, yang dikutip dari pendapat salah satu ahli kebijakan publik,
Prof. Hasibuan. Dasar kebijakan mutasi tersebut adalah: pertama merit system,
mutasi yang didasarkan atas landasan – landasan yang bersifat ilmiah, objektif,
dan hasil prestasi kerja, kedua: seniority system, mutasi yang didasarkan atas
landasan masa kerja, usia, dan pengalaman kerja dari yang bersangkutan, dan
ketiga: spoil system, mutasi yang didasarkan atas landasan kekeluargaan,
kelompok kepentingan, kroni dan kolega.
“Bagi Fraksi PDI Perjuangan, bila kebijakan permutasian menggunakan
landasan seniority system dan spoil system maka kebijakan sistem mutasi
tersebut tidak objektif, tidak ilmiah, tidak profesional dan meruntuhkan tata
kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” tegas Vinsen.
Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan kepada Bupati Djafar agar
dalam memutasi ASN, sangatlah penting mengutamakan prinsip mutasi dengan memindahkan
staf pada posisi yang tepat sesuai dengan pekerjaannya dan juga memperhatikan
aspek kompetensi baik kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi
sosial kultural agar semangat dan produktivitas kerjanya dapat meningkatkan efisiensi
dan efektifitas kerja yang baik dan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada
publik secara maksimal.
Hal yang sama juga dikatakan Yulius Cesar Nonga, SE, anggota DPRD Ende Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menilai penempatan jabatan ASN pada Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) strategis di lingkup Pemda Ende masih banyak yang tidak
sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki para ASN karena masih banyak
ASN yang memiliki Sumber Daya Manusia (SDM)nya bagus tetapi tidak memiliki jabatan
dan terkesan diabaikan pemerintah.
Yulius Cesar Nonga menuturkan, hingga saat ini para lulusan Institut
Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang sesungguhnya memiliki kemampuan dan
spesifikasi pendidikan dalam mengelola pemerintah daerah namun tidak dipakai
potensi keilmuanya dan terkesan dikarantina jabatannya.
“Para praja lulusan IPDN itu sesungguhnya memiliki potensi dan kemampuan
dalam mengelola pemerintahan daerah sesuai dengan disiplin ilmu yang mereka
miliki namun potensi dan kemampuan mereka tidak dipakai pemerintah,” tutur
Yulius Cesar Nonga.
Pihaknya meminta Bupati Ende, Djafar Achmad untuk mempertimbangkan kembali
kebijakan dalam menempatkan jabatan di setiap OPD strategis sesuai dengan
potensi dan kemampuannya agar serasional mungkin dapat membantu pemerintah
dalam mengelola penyelenggaraan roda pemerintahan di Kabupaten Ende.***(igento)
0 Komentar