Julius Cesar Nonga : Bupati Ende Sedang Tidak Fokus Tangani Persoalan Yang Ada

Julius Cesar Nonga, SE, anggota DPRD Kabupaten  Ende dari Partai Kebangkitan Bangsa (foto igento) 
ENDE 3TUNGKU – Meskipun kelima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Ende yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ende telah disetujui oleh lembaga DPRD Kabupaten Ende dalam Rapat Paripurna V Masa Sidang III DPRD Kabupaten Ende pada Selasa, 07 September 2021 di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Ende namun ada beberapa catatan kritis dari para wakil rakyat yang tak kalah pentingnya dijadikan rujukan pertimbangan sebelum pengesahan sebuah Ranperda.

Kelima Ranperda yang lolos untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Ende tersebut adalah Ranperda Penyesuaian Bentuk Hukum PDAM Kabupaten Ende menjadi Perumda Air Minum Tirta Kelimutu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende.

Dari kelima Ranperda usulan pemerintah tersebut, salah satu Ranperda yang menjadi sorotan dan menuai catatan kritis para wakil rakyat adalah Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende yang dianggap tidak populis dan belum terlalu urgent untuk ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah Kabupaten Ende saat ini.    

Adalah Yulius Cesar Nonga, SE, anggota DPRD Kabupaten Ende dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang melihat secara jernih dan menilai usulan atas Ranperda tersebut merupakan sebuah kebijakan yang keliru oleh pemerintah karena berdampak pada konsekwensi anggaran yang tersedia.

BACA JUGA : DPRD Ende Soroti Pemutasian ASN Sarat Kolusi Dan Nepotisme

“Saat ini masih banyak badan atau dinas yang bidang – bidangnya berkekurangan anggaran dan minim biaya operasionalnya tetapi hari ini kita masih mau menambahkan badan atau dinas baru lagi. Jangan sampai kedepannya kita terus menyanyikan lagu lama, mengeluh tentang kekurangan dan keterbatasan anggaran,” kata Julius Cesar Nonga.

Yulius Cesar Nonga yang akrab disapa Yoran ini menuturkan, pemerintah dianggap tidak menyimak secara baik dan tidak menganalisis kronologis secara cermat penetapan Perda No. 11 tahun 2016 sehingga kenyataan yang terjadi di tahun 2016 kembali  terulang di tahun 2021 dimana pemerintah tidak melakukan evaluasi pada tatanan implementasi terhadap Perda tersebut.

Yoran menambahkan, saat pemerintah mengajukan Ranperda tersebut pemerintah sedang tidak fokus menyelesaikan persoalan real yang sesungguhnya terjadi sehingga kehadiran Perda tersebut boleh jadi menambah persoalan baru bagi pemerintah sendiri.

Politisi PKB yang turut terlibat dalam proses pembuatan Perda No 11 Tahun 2016 ini berharap agar pengajuan Ranperda yang hendak direvisi harus didasari semangat miskin struktur tapi kaya fungsi agar konsekwensi anggaran dapat menyesuaikan dengan beban anggaran yang tersedia.

Yoran mengungkapkan, meskipun usulan penolakannya tidak akan mengubah keputusan lembaga dewan namun beberapa catatan kritis terhadap Ranperda bernomor urut 5 tersebut sesungguhnya perlu diperhatikan secara serius untuk kemajuan Ende Lio Nage Sare Pawe ke depannya karena menurutnya, kehadiran Ranperda tersebut sangat jauh dari kesan politik keberpihakan pemerintah kepada masyarakat Kabupaten Ende.

“Penataan birokrasi seharusnya menjadi landasan pijakan dari sebuah pernyataan untuk mengurus masyarakat sehingga dengan disetujui dan disahkannya Perda ini  maka pemerintah diminta untuk membuktikan urusan pemisahan yang diikuti dengan kebijakan anggaran yang maksimal dengan skala prioritas bagi dinas atau badan yang ada,” tutup Yoran. ***(igento)

Posting Komentar

0 Komentar