![]() |
Julius Cesar Nonga, SE, anggota DPRD Kabupaten Ende dari Partai Kebangkitan Bangsa (foto igento) |
Kelima Ranperda yang lolos untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Ende tersebut
adalah Ranperda
Penyesuaian Bentuk Hukum PDAM Kabupaten Ende menjadi Perumda Air Minum Tirta
Kelimutu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Ranperda
tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman
Kumuh, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun
2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende.
Dari kelima Ranperda usulan pemerintah tersebut, salah satu Ranperda yang
menjadi sorotan dan menuai catatan kritis para wakil rakyat adalah Ranperda tentang Perubahan
Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Ende yang dianggap tidak populis dan belum terlalu urgent untuk
ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah Kabupaten Ende saat ini.
Adalah Yulius Cesar Nonga, SE, anggota DPRD Kabupaten Ende dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang melihat secara jernih dan menilai usulan atas Ranperda tersebut merupakan sebuah kebijakan yang keliru oleh pemerintah karena berdampak pada konsekwensi anggaran yang tersedia.
BACA JUGA : DPRD Ende Soroti Pemutasian ASN Sarat Kolusi Dan Nepotisme
“Saat ini masih banyak badan atau dinas yang bidang – bidangnya
berkekurangan anggaran dan minim biaya operasionalnya tetapi hari ini kita
masih mau menambahkan badan atau dinas baru lagi. Jangan sampai kedepannya kita
terus menyanyikan lagu lama, mengeluh tentang kekurangan dan keterbatasan anggaran,”
kata Julius Cesar Nonga.
Yulius Cesar Nonga yang
akrab disapa Yoran ini menuturkan, pemerintah dianggap tidak menyimak secara
baik dan tidak menganalisis kronologis
secara cermat penetapan Perda No. 11 tahun 2016 sehingga kenyataan yang terjadi
di tahun 2016 kembali terulang di tahun
2021 dimana pemerintah tidak melakukan evaluasi pada tatanan implementasi
terhadap Perda tersebut.
Yoran menambahkan,
saat pemerintah mengajukan Ranperda tersebut pemerintah sedang tidak fokus
menyelesaikan persoalan real yang sesungguhnya terjadi sehingga kehadiran Perda
tersebut boleh jadi menambah persoalan baru bagi pemerintah sendiri.
Politisi PKB yang
turut terlibat dalam proses pembuatan Perda No 11 Tahun 2016 ini berharap agar
pengajuan Ranperda yang hendak direvisi harus didasari semangat miskin struktur tapi kaya fungsi agar
konsekwensi anggaran dapat menyesuaikan dengan beban anggaran yang tersedia.
Yoran mengungkapkan, meskipun usulan penolakannya tidak akan mengubah
keputusan lembaga dewan namun beberapa catatan kritis terhadap Ranperda bernomor
urut 5 tersebut sesungguhnya perlu diperhatikan secara serius untuk kemajuan
Ende Lio Nage Sare Pawe ke depannya karena menurutnya, kehadiran Ranperda tersebut
sangat jauh dari kesan politik keberpihakan pemerintah kepada masyarakat Kabupaten
Ende.
“Penataan birokrasi seharusnya menjadi landasan pijakan dari sebuah pernyataan
untuk mengurus masyarakat sehingga dengan disetujui dan disahkannya Perda ini maka pemerintah diminta untuk membuktikan urusan
pemisahan yang diikuti dengan kebijakan anggaran yang maksimal dengan skala
prioritas bagi dinas atau badan yang ada,” tutup Yoran. ***(igento)
0 Komentar