DLH Gelar Fokus Group Discussion dan penetapan isu –isu lingkungan Hidup yang menjadi Prioritas Pemerintah kabupaten Ende


Ende, 3tungku.| Dinas lingkungan hidup kabupaten Ende gelar Fokus Group Discussion (FGD) untuk menetapan isu-isu strategis dalam  penanganan persoalan lingkungan Hidup di kabupaten Ende.

 Kegiatan diskusi itu melibatkan semua unsur mulai dari Dinas/ instansi terkait , tokoh masyarakat, akademisi, LSM dan para mitra selingkup wilayah kabupaten Ende.

Kegiatan tersebut di selenggarakan di aula lantai 2 dinas lingkungan hidup pada selasa 5 oktober 2021.

 Haris Abdul Majid  kepala dinas DLH dalam sambutan  mengatakan salah satu fakto kunci dalam pengelolaan lingkungan hudup adalah ketersediaan data dan Informasi agar public luas bisa mengetahui apa persoalan yang terjadi pada pengelolaan lingkungan hidup.

Lebih jauh di jelaskannya bahwa saat ini pemerintah pusat dan daerah harus membuat kebijakan khusus terkait dengan pengeloloaan lingkungan hidup  agar lingkungan hidup tetap terlindungi dan terlestarikan.

Haris juga mengungkapkan dalam UU no 32 tahun 2009 Tentang  perlindungan dan pengelolaan lingkunan hidup sudah di atur dan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.  Selain itu juga kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh - sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;

“ lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia dan ini menjadi tugas kita bersama dalam memerikan perlindungan, karna ini demi keberlangsungan  hidup manusia dan makluk hidup”, katanya

Kadis Haris juga menuturkan selain UU No 32 terdapat pula UU no 14 tahun 2008 tetang keterbukaan Informasi Publik, dan saat ini menjadi sebuah tuntutan bahwa dalam pengelolan lingkungan hidup perlu ada  pendokumentasian dan informasi kepada public.

FGD tersebut dalam pembahasannnya menetapkan 3 isu utama dari 15 isu yang di angkat oleh peserta  dan 3 isu tersebut sesuai dengan kriteria yang urgen di wilayah kabupaten Ende.

Penetapan 3 isu yang Urgen  itu terdiri dari Pengelolaan sampah, Banjir dan abrasi di pinggir pantai selain itu beberapa isu yang lain seperti pengerusakan hutan, krisis air bersih,  juga menjadi perhatian serius oleh dinas Lingkungan Hidup.

Selain itu Ambos dari kehutanan menuturkan  saat ini pengerusakan hutan lindung di kabupaten Ende sudah sering terjadi yang di lakukan oleh masyarakat. Sesuai dengan UU kehutanan memang akan di beri kebebasan untuk masyarakat dapat melakukan pengelolaan terhadap hutan namun perlu ada proses dan perizinan sesuai dengan UU yang berlaku, jadi tidak sembarang melakukan pembongkaran terhadap hutan lindung.

Lanjut Dia “ Sekarang banyak masyarakat yang salah kapra, baru mulai melakukan pengajuan untuk proses secara aturannya tindakan masyarakat  dibawahnya sudah melakukan pembongkaran, padahal kita baru mulai melakukan mengusulan kepada KLHK, dan ini juga menjadi dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup”.tutup Ambros

Oleh : Clarisa

Posting Komentar

0 Komentar