Ende, 3tungku.| Dinas lingkungan hidup kabupaten Ende gelar Fokus Group Discussion (FGD) untuk menetapan isu-isu strategis dalam penanganan persoalan lingkungan Hidup di kabupaten Ende.
Kegiatan diskusi itu melibatkan semua unsur mulai dari Dinas/ instansi terkait , tokoh masyarakat, akademisi, LSM dan para mitra selingkup wilayah
kabupaten Ende.
Kegiatan tersebut di selenggarakan di aula lantai 2 dinas
lingkungan hidup pada selasa 5 oktober 2021.
Haris Abdul Majid kepala dinas DLH dalam sambutan mengatakan salah satu fakto kunci dalam pengelolaan
lingkungan hudup adalah ketersediaan data dan Informasi agar public luas bisa
mengetahui apa persoalan yang terjadi pada pengelolaan lingkungan hidup.
Lebih jauh di jelaskannya bahwa saat ini pemerintah pusat
dan daerah harus membuat kebijakan khusus terkait dengan pengeloloaan
lingkungan hidup agar lingkungan hidup
tetap terlindungi dan terlestarikan.
Haris juga mengungkapkan dalam UU no 32 tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkunan hidup
sudah di atur dan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi
setiap warga negara Indonesia. Selain itu
juga kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam
kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu
dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh - sungguh
dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;
“ lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi
setiap warga Negara Indonesia dan ini menjadi tugas kita bersama dalam
memerikan perlindungan, karna ini demi keberlangsungan hidup manusia dan makluk hidup”, katanya
Kadis Haris juga menuturkan selain UU No 32 terdapat pula UU
no 14 tahun 2008 tetang keterbukaan Informasi Publik, dan saat ini menjadi
sebuah tuntutan bahwa dalam pengelolan lingkungan hidup perlu ada pendokumentasian dan informasi kepada public.
FGD tersebut dalam pembahasannnya menetapkan 3 isu utama
dari 15 isu yang di angkat oleh peserta dan
3 isu tersebut sesuai dengan kriteria yang urgen di wilayah kabupaten Ende.
Penetapan 3 isu yang Urgen itu terdiri dari Pengelolaan sampah, Banjir
dan abrasi di pinggir pantai selain itu beberapa isu yang lain seperti
pengerusakan hutan, krisis air bersih, juga menjadi perhatian serius oleh dinas
Lingkungan Hidup.
Selain itu Ambos dari kehutanan menuturkan saat ini pengerusakan hutan lindung di
kabupaten Ende sudah sering terjadi yang di lakukan oleh masyarakat. Sesuai dengan UU
kehutanan memang akan di beri kebebasan untuk masyarakat dapat melakukan
pengelolaan terhadap hutan namun perlu ada proses dan perizinan sesuai dengan
UU yang berlaku, jadi tidak sembarang melakukan pembongkaran terhadap hutan
lindung.
Lanjut Dia “ Sekarang banyak masyarakat yang salah kapra,
baru mulai melakukan pengajuan untuk proses secara aturannya tindakan masyarakat
dibawahnya sudah melakukan pembongkaran,
padahal kita baru mulai melakukan mengusulan kepada KLHK, dan ini juga menjadi
dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup”.tutup Ambros
Oleh : Clarisa
0 Komentar