Tananua Flores Gelar Lokakarya Sinergisitas Program dengan Pemerintah Desa di Wilayah Kabupaten Ende dan Kabupaten Nagekeo


Ende, 3tungku | Yayasan Tananua Flores Selenggarakan Lokakarya terkait dengan Sinergisitas Program Tananua dan Program Desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Bina Kerahiman Ilahi jalan Wirajaya Ende pada kamis 10/02/2022.

Kegiatan lokakarya tersebut di hadiri oleh utusan Perwakilan Pemerintah kecamatan di desa dampingan Tananua, Pemerintah Desa, Dinas dan SKPD terkait, BPD , Pemerintah kecamatan kabupaten Nagekeo, pemerintah desa di kabupaten Nagekeo dan Staf Tananua Flores.

Dalam Lokakarya itu Direktur Yayasan Tananua Bernadus sambut mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan utamanya adalah membangun pemahaman bersama akan sinergisitas program dari Lembaga yayasan Tananua dan Pemerintah desa dalam merespon kerja-kerja kehidupan kehidupan berkelanjutan.

“ Hari ini kita melakukan sinegis program dengan tujuan untuk membangun pemahaman bersama dan setelah itu kita bersepakat untuk bekerja bersama dalam membangun masyarakat petani dan nelayan dengan program penghidupan berkelanjutan,”Ungkapnya

Menurutnya bahwa dengan sinergisitas Program ini tentu program Tananua adalah bagian dari program Desa serta program desa juga adalah program masyarakat. Sebab selama ini dalam pendampingan Tananua flores kurang lebih 32 tahun masih banyak terjadi tumpang tindi program artinya antara program Pemerintah desa dan Program Tananua terjadi ke egohan, tidak sejalan dalam melaksanakan kegiatan. Dan dampaknnya adalah di masing-masing program yang dijalankan tidak terukur secara baik.

“ selama ini jika di cermati dari kerja-kerja pendampingan bahwa masih terjadi Ego antar program, artinya Pemerintah desa Jalan Sendiri dan juga Program tananua Jalan sendiri tidak terkesan berkolaborasi disitu,” Jelas Bernadus.

Lebih jauh Bernadus menjelaskan  program pendampingan  yang dilakukan di desa bukan program Tananua Flores tetapi program milik masyarakat desa. Karena  program  itu disesuaikan dengan  kebutuhan dan  potensi  yang ada di desa. Proses pendampingan  yang dilakukan  oleh  Tananua Flores yakni pemberdayaan  yang  meliputi  pertanian, ekonomi dan kesehatan. Program  ini merupakan kebutuhan utama  masyarakat di desa yang mesti dilanjutkan saat Tananua Flores tinggalkan desa itu.

" Hari ini Sinergitas program  yang  kita lakukan  ini  bersama pemerintah desa itu sangat penting karena saat Tananua Flores tinggalkan desa itu program- program ini bisa berkelanjutan," katanya.

Sementara itu Saiful mengatakan  bahwa  melalui  otonomi desa, pemerintah  desa bisa bekerjasama dengan  pihak manapun sesuai dengan  potensi  yang  ada di desa. Namun kerja sama itu harus dilakukan sesuai dengan regulasi.

Kata Syaiful, Proses pendampingan  oleh  Yayasan Tananua Flores dalam melakukan kerja-kerja   dan pemberdayaan di desa sangat bagus karena sesuai dengan potensi yang dimiliki desa itu. Dinas PMD kabupaten Ende sangat mendukung  program  pendampingan yang di lakukan oleh Yayasan  Tananua karena  program tersebut berpijak pada potensi  yang desa miliki.

"Jangan hanya 32 desa tetapi  bisa dilakukan  di ratusan desa di Kabupaten Ende karena desa- desa membutuhkan proses  pendampingan seperti yang dilakukan oleh  Tananua Flores," katanya.

Syaiful juga mengatakan terkait dengan sinergitas program, Yayasan Tananua Flores sebagai lembaga penyedia jasa layanan teknis juga sudah dilibatkan dalam kegiatan Musrenbang.

Lukas lawa kepala desa Golulada ketika menyampaikan testimoni  kerja Pendampingan Tananua Flores di desa golulada, menuturkan bahwa  kerja pendampingan sangat baik artinya mendamping kelompok petani di desa, kelompok ibu-ibu dasawisma terkait peningkatan ekonomi keluarga, kesehatan dan desa golulada sudah mendapatkan hasilnya.

“Kerja pendampingan tananua sangat baik dan pendampingnya tinggal bersama masyarakat di desa sehingga sentuhan pendampingan itu benar-benar dirasakan petani di desa”tuturnya

Saat ini  pemerintah Desa harus berani membuka diri untuk berkeja sama dengan mitra luar untuk pembangunan masyarakat desa.

Kata Lukas  bahwa Regulasi tidak membatasi untuk bermintra dengan siapa pun,hal ini tergantung keberania dari pemerintah desa saja untuk membangun kerja sama dengan lembaga –lembaga luar. (JF )

 

Posting Komentar

0 Komentar