Ende, 3tungku | Modus Penipuan gaya baru dengan menawarkan program kartu pra kerja. Kali ini menjadi sasaran warga masyarakat desa kotabaru, kecamatan kotabaru kabupaten Ende.
Salah satu oknum yang datang dari luar kabupaten Ende untuk
mencari warga masyarakat agar bisa di daftarkan kartu pra kerjanya dengan modus setelah namanya terdaftar maka masyarakat tersebut akan
mendapatkan bantuan.
Kejadian tersebut terjadi di desa kotabaru,kecamatan
Kotabaru,Kabupaten Ende NTT di dua minggu terakhir ini pada bulan mei 2022.
Sudah puluhan orang menjadi korban dengan modus penipuan itu, padahal untuk
mendapatkan kartu pra kerja tidak semestinya mencari orang/masyarakat.
Disampaikan oleh salah seoarang warga kotabaru yang tidak
mau disebut namanya ketika memberikan
keterangan bahwa ada salah satu oknum warga yang melakukan tindakan proses pencarian
kerja yang dapat merugikan sesama.
Kronologis yang terjadi bahwa ada salah satu ibu dari kota
maumere kabupaten Sikka yang datang ke kecamatan kotabaru kabupaten Ende yang
hendak mencari masyarakat untuk didaftarkan agar bisa mendapatkan kartu pra
kerja, serta dengan iming-iming pungut biaya, dan menawarkan menjadi anggota.
“Pelakunya ini salah satu
penduduk dari kabupaten sikka perempuan
yang bernama Epi datang di Desa kotabaru bekerjasama dengan keluarganya
untuk cari masyarakat yang mau daftar kartu Pra kerja, setelah itu kita yang di
daftarkan lolos terus mendapatkan bantuan maka yang namanya lolos itu harus menyetor biayanya
1,2 juta. Sedangkan penerima kartu
prakerja ini akan mendapatkan 2,4 juta dengan rincian perbulan dapat Rp.600.000,”
kata warga berinisial CL itu.
Masyarakat yang merasa dirugikan itu telah menyampaikan
pengaduannya kepada pemerintah desa setempat namun sampai saat ini belum ada
titik temu untuk memberikan keterangan bawah proses yang dilakukan tersebut
sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini atau sebuah proses penipuan.
Sesuai dengan gambaran dan penjelasan dari Laman https://www.prakerja.go.id/syarat-ketentuan
bahwa proses pendaftaran itu menggunakan No KK dan NIK KTP dan setelah dalam
pilihan pendaftaran itu ada beberapa menu yang butuh pertimbangan dari si
pencari kerja, dan tidak perna menawarkan bantuan.
Berikut ini Syaratnya Warga Negara
Indonesia (WNI). Berusia 18 tahun ke atas. Tidak sedang menempuh pendidikan
formal, Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau
pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti
pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku
usaha mikro dan kecil, Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama
pandemi Covid-19,
Dan dari gambaran di sudah jelas bahwa jika ada
orang yang melakukan tindakan diluar dari proses ini maka orang tersebut diduga
telah melakukan proses penipuan terhadap
masyarakat kotabaru. Apa lagi dengan iming-iming menarik kontribusi atau biaya
bulanan.
Dilihat dari pengaduan masyarakat
tersebut Judah jelas bahwa terjadi proses yang merugikan dan tindakan pungli.(CLR)
0 Komentar