![]() |
Para orator sedang berorasi diatas mobil komando menuntut pembebasan Mikael Ane (foto welano) |
RUTENG 3TUNGKU - Masyarakat Adat Gendang Ngkiong, Desa Ngkiong Dora, Kecamatan Lamba Leda Timur , Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT menggelar aksi solidaritas untuk pembebasan terhadap Mikael Ane, salah seorang warga Komunitas Masyarakat Adat Gendang Ngkiong yang ditahan di Polres Manggarai Timur oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Gakkum KLHK NTT beberapa waktu lalu.
Aksi
solidaritas yang digelar pada Rabu (07/06/2023) di BKSDA wilayah II Ruteng dan
Kejari Ruteng ini dipimpin langsung oleh Tadeus Dosen, salah seorang Tua Golo Masyarakat
Adat Gendang Ngkiong.
Tadeus
Dosen mengatakan penangkapan dan penahanan terhadap Mikael Ane merupakan bentuk
kriminalitas terhadap eksistensi dan keberadaan Masyarakat Adat Gendang Ngkiong
yang telah ada jauh sebelum Negara Indonesia ini terbentuk.
“Kami
Masyarakat Adat Gendang Ngkiong sangat kecewa dengan tindakan penangkapan dan
penahanan saudara kami, Mikael Ane yang dilakukan oleh BKSDA dan Gakkum KLHK karena
penangkapan dan penahanan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat,” kata Tadeus
Dosen.
Dilanjutkan Tadeus, penangkapan dan
penahanan Mikael Ane sesungguhnya hanya menambah catatan kelam atas tindakan
semena – mena terhadap Masyarakat Adat Gendang Ngkiong yang memiliki wilayah
adat yang selama ini diklaim BKSDA sebagai bagian dari Kawasan Taman Wisata
Alam (TWA) Ruteng.
Tadeus menuturkan tindakan
penangkapan dan penahanan oleh BKSDA dan Gakkum KLHK ini merupakan bentuk penghinaan terhadap Masyarakat
Adat Gendang Ngkiong.
“Kami Masyarakat Adat
Gendang Ngkiong merasa sangat terhina atas tindakan BKSDA dan Gakkum yang
menangkap dan menahan warga Komunitas Adat kami dengan tuduhan menduduki
kawasan TWA padahal sesungguhnya kawasan Lokpahar adalah bagian dari wilayah
adat kami sehingga kami berhak untuk mengelolanya sendiri tanpa intervensi
pihak manapun,” tutur Tua Golo Tadeus.
Sementara itu Rian,
salah satu satu orator dalam aksi solidaritas mengungkapkan penangkapan dan penahanan
terhadap Mikael Ane telah melanggar pasal 18B ayat 2 UUD’45 dimana masyarakat hukum adat dan hak – hak
tradisionalnya diakui dan dihormati Negara. Disini, dapat dipastikan kalau BKSDA
secara sengaja telah melanggar pasal ini.
Rian menegaskan selain melanggar pasal 18B ayat 2
UUD’45, BKSDA juga telah melanggar Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menyatakan
Hutan Adat bukan Hutan Negara dengan implikasi bahwa hutan adat yang berada didalam
kawasan hutan negara harus dikeluarkan dari kawasan hutan negara dan
dikembalikan kepada Masyarakat Adat untuk dikelola dengan kearifan lokal Masyarakat
Adat setempat.
“Dengan
melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Masyarakat Adat, BKSDA telah
mengangkangi pasal 18B ayat 2 UUD’45 dan telah mengabaikan Putusan MK 35 /PUU-X/2012.
Karena Masyarakat Adat Gendang Ngkiong adalah anak kandung Pertiwi yang merupakan
bagian dari republik ini maka kita mengecam keras tindakan BKSDA yang melakukan
kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat Gendang
Ngkiong,” tegas Rian.
Hal
yang sama juga disampaikan Elisabeth Elsa, orator lainnya yang meminta BKSDA dan
Gakkum KLHK untuk segera membebaskan Mikael Ane dari tahanan karena Mikael Ane
tidak melakukan kesalahan.
Elisabeth
mengatakan penangkapan dan penahanan terhadap Mikael Ane sama halnya dengan
membunuh karakter patriotisme Masyarakat Adat Gendang Ngkiong yang tengah
berjuang mempertahankan satu kesatuan wilayah adatnya.
“Tidak
perlu menahan warga kami yang berjuang untuk mempertahankan satu kesatuan wilayah
adat kami. Sampai kapan pun kami tetap berjuang untuk tanah ulayat yang telah
diwariskan Leluhur kepada kami,” tutup Elisabeth.***(Igento welano)
0 Komentar