Buntut Penangkapan Mikael Ane, Masyarakat Adat Gendang Ngkiong Gelar Aksi Solidaritas

Para orator sedang berorasi diatas mobil komando menuntut pembebasan Mikael Ane (foto welano)

RUTENG 3TUNGKU
- Masyarakat Adat Gendang Ngkiong, Desa Ngkiong Dora, Kecamatan Lamba Leda Timur , Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT menggelar aksi solidaritas untuk pembebasan terhadap Mikael Ane, salah seorang warga Komunitas Masyarakat Adat Gendang Ngkiong yang ditahan di Polres Manggarai Timur oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Gakkum KLHK NTT beberapa waktu lalu.

Aksi solidaritas yang digelar pada Rabu (07/06/2023) di BKSDA wilayah II Ruteng dan Kejari Ruteng ini dipimpin langsung oleh Tadeus Dosen, salah seorang Tua Golo Masyarakat Adat Gendang Ngkiong.

Tadeus Dosen mengatakan penangkapan dan penahanan terhadap Mikael Ane merupakan bentuk kriminalitas terhadap eksistensi dan keberadaan Masyarakat Adat Gendang Ngkiong yang telah ada jauh sebelum Negara Indonesia ini terbentuk.

“Kami Masyarakat Adat Gendang Ngkiong sangat kecewa dengan tindakan penangkapan dan penahanan saudara kami, Mikael Ane yang dilakukan oleh BKSDA dan Gakkum KLHK karena penangkapan dan penahanan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat,” kata Tadeus Dosen.   

Dilanjutkan Tadeus, penangkapan dan penahanan Mikael Ane sesungguhnya hanya menambah catatan kelam atas tindakan semena – mena terhadap Masyarakat Adat Gendang Ngkiong yang memiliki wilayah adat yang selama ini diklaim BKSDA sebagai bagian dari Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng.

Tadeus menuturkan tindakan penangkapan dan penahanan oleh BKSDA dan Gakkum KLHK  ini merupakan bentuk penghinaan terhadap Masyarakat Adat Gendang Ngkiong.

“Kami Masyarakat Adat Gendang Ngkiong merasa sangat terhina atas tindakan BKSDA dan Gakkum yang menangkap dan menahan warga Komunitas Adat kami dengan tuduhan menduduki kawasan TWA padahal sesungguhnya kawasan Lokpahar adalah bagian dari wilayah adat kami sehingga kami berhak untuk mengelolanya sendiri tanpa intervensi pihak manapun,” tutur Tua Golo Tadeus.

Sementara itu Rian, salah satu satu orator dalam aksi solidaritas mengungkapkan penangkapan dan penahanan terhadap Mikael Ane telah melanggar pasal 18B ayat 2 UUD’45 dimana masyarakat hukum adat dan hak – hak tradisionalnya diakui dan dihormati Negara. Disini, dapat dipastikan kalau BKSDA secara sengaja telah melanggar pasal ini.

Rian menegaskan selain melanggar pasal 18B ayat 2 UUD’45, BKSDA juga telah melanggar Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menyatakan Hutan Adat bukan Hutan Negara dengan implikasi bahwa hutan adat yang berada didalam kawasan hutan negara harus dikeluarkan dari kawasan hutan negara dan dikembalikan kepada Masyarakat Adat untuk dikelola dengan kearifan lokal Masyarakat Adat setempat.

“Dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Masyarakat Adat, BKSDA telah mengangkangi pasal 18B ayat 2 UUD’45 dan telah mengabaikan Putusan MK 35 /PUU-X/2012. Karena Masyarakat Adat Gendang Ngkiong adalah anak kandung Pertiwi yang merupakan bagian dari republik ini maka kita mengecam keras tindakan BKSDA yang melakukan  kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat Gendang Ngkiong,” tegas Rian.

Hal yang sama juga disampaikan Elisabeth Elsa, orator lainnya yang meminta BKSDA dan Gakkum KLHK untuk segera membebaskan Mikael Ane dari tahanan karena Mikael Ane tidak melakukan kesalahan.

Elisabeth mengatakan penangkapan dan penahanan terhadap Mikael Ane sama halnya dengan membunuh karakter patriotisme Masyarakat Adat Gendang Ngkiong yang tengah berjuang mempertahankan satu kesatuan wilayah adatnya.

“Tidak perlu menahan warga kami yang berjuang untuk mempertahankan satu kesatuan wilayah adat kami. Sampai kapan pun kami tetap berjuang untuk tanah ulayat yang telah diwariskan Leluhur kepada kami,” tutup Elisabeth.***(Igento welano)

 

Posting Komentar

0 Komentar