BORONG 3TUNGKU - Penahanan terhadap ke – 8 (
delapan ) pejuang Masyarakat Adat Suku Soge dan Suku Goban di Nangahale oleh
pihak Kepolisian Resor Sikka merupakan salah satu upaya pembungkaman terhadap
suara – suara perjuangan Masyarakat Adat dalam memperjuangkan hak – haknya atas
tanah eks HGU di Nangahale, Kecamatan Tali Bura, Kabupaten Sikka, NTT.Kedelapan pejuang Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut yang ditahan oleh Polres Sikka
Hal ini dikatakan Maximilianus Herson Loi, S.H., Ketua AMAN wilayah Nusa Bunga di Borong, Manggarai Timur pada Senin (28/10/2024).
Maximilianus
Herson Loi mengatakan, selain pembungkaman terhadap suara – suara perjuangan
Masyarakat Adat, penahanan terhadap ke – 8 pejuang Masyarakat Adat tersebut juga
merupakan bentuk kriminalisasi secara nyata terhadap Masyarakat Adat.
Oleh
karena itu, AMAN Nusa Bunga secara organisasi mengecam keras tindakan aparat
Kepolisian Resor Sikka yang melakukan penahanan terhadap ke – 8 anggota
Masyarakat Adat tersebut.
“Kami
mengecam keras tindakan aparat Polres Sikka yang menahan 8 orang Masyarakat
Adat yang tengah berjuang untuk mempertahankan keutuhan wilayah dan tanah adat
mereka. Dan tindakan yang mereka lakukan adalah salah satu bentuk tindakan
Menjaga Kampung dari eksploitasi dan pengambilan secara sepihak oleh pihak
luar,” kata Maximilianus Herson Loi.
Maximilianus Herson Loi yang akrab disapa
Herson Loi melanjutkan, Menjaga Kampung merupakan Hak Azasi Masyarakat Adat
dalam menjaga keutuhan wilayah dan tanah adat dari ancaman eksploitasi pihak
luar yang mesti dilindungi dan dihormati oleh siapa pun sehingga penahanan
terhadap ke – 8 pejuang Masyarakat Adat adalah tindakan melanggar Hak Azasi
Manusia.
Herson
Loi menuturkan, polisi dalam hal ini semestinya menjadi Garda terdepan dalam
menjamin upaya perlindungan dan penghormatan terhadap Masyarakat Adat (Suku
Soge Natarmage dan Suku Goban Runut) yang selama satu dekade memperjuangkan hak
– hak mereka atas tanah dan keutuhan wilayah adat mereka.
Herson
Loi yang juga Pengacara Muda yang bergabung dalam Perhimpunan Pembela
Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) ini menegaskan Polres Sikka semestinya
bersikap adil dan obyektif terhadap Masyarakat Adat bukan mendiskriminasikan
Masyarakat Adat dalam setiap laporannya.
Menurut
Loi, jauh sebelum penahanan itu terjadi, Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage
dan Suku Goban Runut pernah melaporkan beberapa kasus yang diduga dilakukan
oleh PT Krisrama terhadap Masyarakat Adat kedua suku itu namun hingga saat ini
kasus – kasus tersebut tidak ada satu pun ditindaklanjuti dan malah sekarang Masyarakat
Adat yang ditahan.
“Ini
kan aneh dan sangat tidak adil. Pemberlakuan hukum di negara ini kan sama,
semuanya sama di mata hukum itu sendiri. Tapi di Kabupaten Sikka ini koq beda
ya, orang kecil ditindas sedangkan orang yang punya kuasa dan jabatan
dipelihara. Ada apa dibalik semuanya ini? Janganlah berlakukan hukum, tajam ke
Masyarakat Kecil dan tumpul terhadap kelompok yang punya kuasa dan uang.
Sungguh sangat menyedihkan,” tegas Herson.
Kronologi
Penahanan
Selasa,
22 Oktober 2024 : Polres Sikka menghantar Surat Panggilan Tersangka terhadap ke
– 8 pejuang Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut untuk
menemui penyidik di ruangan Unit Pidum Satreskrim Polres Sikka.
Juma’t,
25 Oktober 2024 : Ke – 8 pejuang
Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut memenuhi panggilan
kepolisian dan mulai pukul 09.00 WITa - 15.00 WITa mereka dipanggil untuk
mendengarkan keterangan dan ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana
PENGRUSAKAN. Mereka didampingi Penasihat Hukum Antonius Johanes Bala, S.H. dan Laurensius Weling, S.H.
Sebagai
bentuk solidaritas terhadap ke – 8 pejuang Masyarakat Adat itu, hadir juga
sekitar 60 pejuang Masyarakat Adat lainnya untuk menghantar dan menemani ke – 8
pejuang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Proses
penahanan berjalan begitu instan setelah pengambilan keterangan dimana mereka langsung
diberi Surat Penahanan dengan alasan untuk menghindari penghilangan barang
bukti, atau melarikan diri dan atau melakukan tindak pidana lainnya.
Sekitar
pukul 17.00 WITa : Mereka ditahan di ruangan tahanan Mapolres Sikka hingga
kini. Para pejuang Masyarakat Adat yang hadir di Mapolres Sikka saat itu secara
spontan melakukan protes terhadap penahanan yang dilakukan oleh Polres Sikka karena
merasa tidak adil dan diskriminatif.
Ke
– 8 (delapan ) pejuang Masyarakat Adat yang ditahan di Mapolres Sikka adalah :
1). Nikolaus Susar, 2). Bernadus Baduk, 3). Thomas Tobi, 4). Germanus Gedo, 5).
Yohanes Woga, 6). Yosep Joni, dan 2 (dua) orang Perempuan Adat yakni Magdalena Marta dan Maria Magdalena Leny.
Terkait
penahanan ke – 8 pejuang Masyarakat Adat ini, Ketua AMAN Nusa Bunga mendesak agar
Kepolisian Resor Sikka untuk segera membebaskan ke – 8 pejuang Masyarakat Adat Suku
Soge Natarmage dan Suku Goban Runut yang saat ini sedang ditahan Polres Sikka
untuk menjunjung tinggi azas keadilan dalam pemberlakuan hukum.
“Kami mendesak Polres Sikka segera membebaskan ke – 8 pejuang Masyarakat Adat yang ditahan itu dan menjunjung tinggi azas keadilan dalam menerapkan sebuah proses hukum karena penegakkan hukum tidak memandang siapa pun. Semua sama di mata hukum,” pungkas Herson.***(igento)
0 Komentar