Penahanan Delapan Pejuang Masyarakat Adat: Upaya Bungkam Perjuangan Masyarakat Adat Di Nangahale

Kedelapan pejuang Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut yang ditahan oleh Polres Sikka
BORONG 3TUNGKU - Penahanan terhadap ke – 8 ( delapan ) pejuang Masyarakat Adat Suku Soge dan Suku Goban di Nangahale oleh pihak Kepolisian Resor Sikka merupakan salah satu upaya pembungkaman terhadap suara – suara perjuangan Masyarakat Adat dalam memperjuangkan hak – haknya atas tanah eks HGU di Nangahale, Kecamatan Tali Bura, Kabupaten Sikka, NTT.

Hal ini dikatakan Maximilianus Herson Loi, S.H., Ketua AMAN wilayah Nusa Bunga di Borong, Manggarai Timur pada Senin (28/10/2024).

Maximilianus Herson Loi mengatakan, selain pembungkaman terhadap suara – suara perjuangan Masyarakat Adat, penahanan terhadap ke – 8 pejuang Masyarakat Adat tersebut juga merupakan bentuk kriminalisasi secara nyata terhadap Masyarakat Adat.

Oleh karena itu, AMAN Nusa Bunga secara organisasi mengecam keras tindakan aparat Kepolisian Resor Sikka yang melakukan penahanan terhadap ke – 8 anggota Masyarakat Adat tersebut.

“Kami mengecam keras tindakan aparat Polres Sikka yang menahan 8 orang Masyarakat Adat yang tengah berjuang untuk mempertahankan keutuhan wilayah dan tanah adat mereka. Dan tindakan yang mereka lakukan adalah salah satu bentuk tindakan Menjaga Kampung dari eksploitasi dan pengambilan secara sepihak oleh pihak luar,” kata Maximilianus Herson Loi.

 Maximilianus Herson Loi yang akrab disapa Herson Loi melanjutkan, Menjaga Kampung merupakan Hak Azasi Masyarakat Adat dalam menjaga keutuhan wilayah dan tanah adat dari ancaman eksploitasi pihak luar yang mesti dilindungi dan dihormati oleh siapa pun sehingga penahanan terhadap ke – 8 pejuang Masyarakat Adat adalah tindakan melanggar Hak Azasi Manusia.

Herson Loi menuturkan, polisi dalam hal ini semestinya menjadi Garda terdepan dalam menjamin upaya perlindungan dan penghormatan terhadap Masyarakat Adat (Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut) yang selama satu dekade memperjuangkan hak – hak mereka atas tanah dan keutuhan wilayah adat mereka.

Herson Loi yang juga Pengacara Muda yang bergabung dalam Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) ini menegaskan Polres Sikka semestinya bersikap adil dan obyektif terhadap Masyarakat Adat bukan mendiskriminasikan Masyarakat Adat dalam setiap laporannya.

Menurut Loi, jauh sebelum penahanan itu terjadi, Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut pernah melaporkan beberapa kasus yang diduga dilakukan oleh PT Krisrama terhadap Masyarakat Adat kedua suku itu namun hingga saat ini kasus – kasus tersebut tidak ada satu pun ditindaklanjuti dan malah sekarang Masyarakat Adat yang ditahan.

“Ini kan aneh dan sangat tidak adil. Pemberlakuan hukum di negara ini kan sama, semuanya sama di mata hukum itu sendiri. Tapi di Kabupaten Sikka ini koq beda ya, orang kecil ditindas sedangkan orang yang punya kuasa dan jabatan dipelihara. Ada apa dibalik semuanya ini?  Janganlah berlakukan hukum, tajam ke Masyarakat Kecil dan tumpul terhadap kelompok yang punya kuasa dan uang. Sungguh sangat menyedihkan,” tegas Herson.

Kronologi Penahanan

Selasa, 22 Oktober 2024 : Polres Sikka menghantar Surat Panggilan Tersangka terhadap ke – 8 pejuang Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut untuk menemui penyidik di ruangan Unit Pidum Satreskrim Polres Sikka.

Juma’t, 25  Oktober 2024 : Ke – 8 pejuang Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut memenuhi panggilan kepolisian dan mulai pukul 09.00 WITa - 15.00 WITa mereka dipanggil untuk mendengarkan keterangan dan ditetapkan sebagai TERSANGKA  dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana PENGRUSAKAN. Mereka didampingi Penasihat Hukum Antonius Johanes Bala, S.H.  dan Laurensius Weling, S.H.

Sebagai bentuk solidaritas terhadap ke – 8 pejuang Masyarakat Adat itu, hadir juga sekitar 60 pejuang Masyarakat Adat lainnya untuk menghantar dan menemani ke – 8 pejuang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Proses penahanan berjalan begitu instan setelah pengambilan keterangan dimana mereka langsung diberi Surat Penahanan dengan alasan untuk menghindari penghilangan barang bukti, atau melarikan diri dan atau melakukan tindak pidana lainnya.

Sekitar pukul 17.00 WITa : Mereka ditahan di ruangan tahanan Mapolres Sikka hingga kini. Para pejuang Masyarakat Adat yang hadir di Mapolres Sikka saat itu secara spontan melakukan protes terhadap penahanan yang dilakukan oleh Polres Sikka karena merasa tidak adil dan diskriminatif.

Ke – 8 (delapan ) pejuang Masyarakat Adat yang ditahan di Mapolres Sikka adalah : 1). Nikolaus Susar, 2). Bernadus Baduk, 3). Thomas Tobi, 4). Germanus Gedo, 5). Yohanes Woga, 6). Yosep Joni, dan 2 (dua) orang Perempuan Adat yakni  Magdalena Marta dan Maria Magdalena Leny.

Terkait penahanan ke – 8 pejuang Masyarakat Adat ini, Ketua AMAN Nusa Bunga mendesak agar Kepolisian Resor Sikka untuk segera membebaskan ke – 8 pejuang Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut yang saat ini sedang ditahan Polres Sikka untuk menjunjung tinggi azas keadilan dalam pemberlakuan hukum.

“Kami mendesak Polres Sikka segera membebaskan ke – 8 pejuang Masyarakat Adat yang ditahan itu dan menjunjung tinggi azas keadilan dalam menerapkan sebuah proses hukum karena penegakkan hukum tidak memandang siapa pun. Semua sama di mata hukum,” pungkas Herson.***(igento)

Posting Komentar

0 Komentar