Ketika Kita Berpikir "Baik-Baik Saja"

Foto korban mama Laju Molan yang telah ditutup terpal
 oleh : Sil Leton 

Tanah basah akibat hujan beberapa hari ini, telah berubah menjadi penghantar aliran listrik tegangan tinggi, hingga menarik mama Laju Molan, pada jarak yang cukup jauh, kemudian menempel pada tiang penyangga listrik yang berdiri angkuh, persis di depan rumahnya. 

Tangisan histeris terdengar jauh di sudut kampung Riangkemie siang itu, seakan menarik warga untuk turut menyaksikan apa gerangan yang sedang terjadi. 

Ternyata takdir itu misterius! Betapa tidak, lima menit yang lalu masih sempat bersalaman di dalam gereja, tiba-tiba ditemukan dalam kondisi mengenaskan. 

Mama Laju Molan, sebetulnya baru saja selesai mengikuti perayaan Ekaristi Kudus syukuran imam baru, Pater  Hery Lewar, C.Ss.R di Gereja Paroki St. Yoseph Riangkemie. 

"Ia lebih memilih pulang ke rumah, dan tidak mau mengikuti acara resepsi syukuran imam baru, yang tidak lain adalah keluarga dekatnya. Mama Laju Molan yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga, ingin memanfaatkan pekarangan rumahnya dengan menanam jagung di musim hujan." Demikian kisah, seperti yang dilansir di youtube.com, milik akun Pujangga Flotim. 

Dari kisah tragedi ini, kemudian keluarga korban menarik simpul bahwa, yang paling bertanggung jawab atas kejadian ini, adalah pihak PT. PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Larantuka. 

Mengapa?

Karena, hanya pihak PT. PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Larantuka yang tahu, kalau tiang listrik yang dirangkai dengan sejumlah kabel berwarna hitam yang bertengger di puncaknya, kemudian bisa merenggut nyawah seorang ibu paruh baya yang melintasi lokasi itu. 

Hanya pihak PT. PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Larantuka yang tahu benar, bahwa seberapa jauh radius sekitar tiang listrik yang kalau tidak beres, dapat merenggut nyawah anak manusia. 

Dengan demikian, sebagaimana yang dilansir oleh media online Pos-Kupang.Com, pada tanggal 13 November 2021, pihak keluarga telah membuat laporan polisi untuk mengusut kasus ini. 

"Kami sudah membuat laporan kemarin, untuk diproses hukum," jelas Ipi Daton kepada Pos Kupang. 

Tentu sangat beralasan ketika keluarga korban meminta pihak PT. PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Larantuka, untuk bertanggungjawab secara hukum, sebagai akibat dari kelalaian pelayan yang melayani masyarakatnya secara tidak tulus. 

Mudah-mudahan dengan keputusan pihak keluarga korban, untuk mendorong kasus ini ke ranah hukum, kedepannya tidak ada lagi, korban seperti yang dialami oleh mama Laju Molan di desa Riangkemie, pada tanggal 12 November 2021.***

Penulis adalah pemerhati kehidupan sosial budaya dan kemasyarakatan yang saat ini menetap di Mudakeputu, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, NTT. Tulisan - tulisannya berupa opini, feature dan esai telah dihasilkannya dan telah dimuat di beberapa media lokal maupun nasional.
  

Posting Komentar

0 Komentar