3TUNGKU.MAUMERE - Perhimpunan Pembela Masyarakat
Adat Nusantara (PPMAN) menduga adanya diskriminasi dari aparat Kepolisian Resor
Sikka dalam menangani kasus – kasus yang dilaporkan oleh Masyarakat Adat Suku
Soge Natarmage dan Suku Goban Runut dalam kaitan dengan kasus – kasus yang
dialami oleh Masyarakat Adat kedua suku tersebut.
Hal
ini dikatakan Syamsul Alam Agus, S. H., Ketua PPMAN di Maumere pada Rabu (19/03/2024)
usai menemui Kapolres Sikka, AKBP Mohammad Mukhson.
Syamsul
Alam Agus mengatakan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara merasa
sangat prihatin terhadap dugaan perlakuan diskriminatif dalam proses penegakan
hukum oleh aparat Polres Sikka dalam menangani laporan pidana yang diajukan
oleh Masyarakat Adat kedua suku tersebut dibandingkan dengan laporan dari pihak
PT Krisrama.
Dirinya
melanjutkan, PPMAN mencatat sejumlah kasus laporan yang diajukan oleh Masyarakat
Adat kedua suku, khususnya laporan yang berkaitan dengan konflik lahan,
perusakan rumah warga, serta tindakan kekerasan, seringkali diabaikan dan tidak
mendapatkan respon yang cepat dan adil dari pihak kepolisian namun sebaliknya
laporan dari pihak PT Krisrama cenderung diproses dengan lebih sigap.
“Dalam
beberapa kasus yang terjadi dan diiringi dengan tindakan represif terhadap
warga Masyarakat Adat yang berjuang mempertahankan hak – haknya,” kata Syamsul
Alam.
Syamsul
Alam Agus yang disapa Alam Agus ini melanjutkan praktik yang terjadi tersebut tidak hanya mencederai prinsip keadilan dan
kesetaraan di depan hukum, tetapi juga memperkuat ketimpangan struktural yang
selama ini dialami oleh Masyarakat Adat dalam mendapatkan perlindungan hukum
yang semestinya.
Dalam
kesempatan yang sama Martin Salu, S. H., koordinator PPMAN Bali Nusa Tenggara
menjelaskan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan laporan kepolisian
harus dijelaskan secara terbuka sehingga Masyarakat Adat dapat mengetahui dasar
perlakuan berbeda yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam penanganan
laporan dari Masyarakat Adat dan pihak perusahaan.
Martin
menegaskan, penyelidikan kasus Masyarakat Adat ini harus independen tanpa intervensi
pihak luar manapun sehingga penyelidikan kasus ini dapat berjalan dengan baik untuk
mendapatkan hasil yang maksimal sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
“Kita
ini negara hukum sehingga tidak ada yang diistimewakan dalam penerapan hukumnya.
Hukum harus ditegakkan secara adil dan merata kepada setiap warga negara,
termasuk Masyarakat Adat yang juga adalah bagian dari warga negara sehingga
mereka juga harus diperlakukan sama seperti warga negara lainnya,” tegas
Martin.
Martin
melanjutkan, pihak PPMAN akan mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),
Ombudsman RI, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk
melakukan investigasi terhadap dugaan diskriminasi yang terjadi di Polres Sikka
ini.
Koordinator
PPMAN Bali Nusra ini menuturkan penerapan asas persamaan dihadapan hukum semestinya
diterapkan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Sikka agar mereka dapat
bertindak netral dan profesional tanpa memihak kepada kelompok atau pihak
tertentu.
Dia
mengatakan, perlindungan bagi Masyarakat Adat adalah tanggungjawab negara
sehingga negara wajib memastikan bahwa Masyarakat Adat mendapatkan akses
keadilan yang sama dan bebas dari kriminalisasi atas perjuangan mereka dalam mempertahankan
hak – haknya.
PPMAN
juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk turut
mengawasi jalannya proses hukum yang adil dan setara bagi semua warga negara
tanpa diskriminasi.
“Kita mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi dan media di Kabupaten Sikka untuk bersama – sama dengan kami mengawasi proses hukum yang menimpa Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut yan ada di Kabupaten Sikka agar dapat berjalan dengan baik tanpa ada diskriminasi,” pungkasnya penuh harap. *** (igento)
0 Komentar